Bahas Denda Puskesmas, Komisi I DPRD Pekanbaru Kembali Gelar RDP Bersama PLN Senin, 14/09/2026 | 19:48
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta PLN mengkaji ulang denda sekitar Rp60 juta yang dibebankan kepada Puskesmas Umban Sari terkait dugaan penyambungan langsung atau bypass aliran listrik.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PLN, Senin (14/9/2026). Pertemuan ini merupakan RDP kedua yang digelar Komisi I untuk mencari penyelesaian persoalan tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan persoalan itu perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kronologi dan kondisi di lapangan.
Menurutnya, persoalan bermula ketika aliran listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami pemadaman pada sore hingga malam hari. Karena pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, pihak Puskesmas kemudian menghubungi petugas yang diketahui merupakan biro PLN untuk membantu mengatasi gangguan tersebut.
Dalam penanganannya, dilakukan penyambungan aliran listrik secara langsung atau bypass. "Ketika listrik Puskesmas padam pada malam hari, pihak Puskesmas menghubungi biro PLN dan melakukan tindakan hubungan langsung," ujar Irman usai RDP.
Ia mengatakan, tindakan tersebut perlu dilihat dari sisi kebutuhan pelayanan kesehatan. Sebab, Puskesmas tidak hanya memberikan pelayanan pada siang hari, tetapi juga harus menjaga ketersediaan listrik untuk sejumlah fasilitas penting. Salah satunya mesin pendingin yang digunakan untuk menyimpan obat dan vaksin agar kualitasnya tetap terjaga.
"Kepala Puskesmas yang latar belakangnya medis tentu tidak memahami persoalan teknis kelistrikan. Yang jelas bagi mereka, listrik Puskesmas jangan sampai padam karena menyangkut pelayanan masyarakat," katanya.
Irman menyebut penyambungan langsung tersebut berlangsung selama beberapa jam, mulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga pagi hari. Setelah itu, pihak Puskesmas kembali menghubungi PLN melalui layanan 123 untuk menangani persoalan kelistrikan. Namun, kejadian tersebut berujung pada pengenaan denda sekitar Rp60 juta oleh PLN.
"Kami sudah menelusuri kronologinya. Karena itu, kami merasa perlu ada kajian lebih lanjut terkait dugaan tersebut," ujarnya.
Irman menegaskan Komisi I tidak membenarkan tindakan penyambungan listrik yang tidak sesuai prosedur. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tetap harus diberikan. Namun, penerapannya juga perlu mempertimbangkan kronologi kejadian.
Atas dasar itu, Komisi I meminta PLN menghitung dan mengkaji kembali besaran denda yang dibebankan kepada Puskesmas Umban Sari. Bahkan, DPRD membuka kemungkinan agar sanksi tersebut dihapus.
Permintaan tersebut juga mempertimbangkan kondisi keuangan Pemko Pekanbaru. Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tidak tersedia anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk membayar denda tersebut.
Selain meminta peninjauan ulang denda, Komisi I juga mengingatkan PLN agar tidak memutus aliran listrik Puskesmas Umban Sari selama persoalan masih dalam proses pembahasan.
Dalam RDP tersebut, perwakilan PLN Rumbai menyatakan akan meneruskan rekomendasi Komisi I kepada pimpinan PLN untuk ditindaklanjuti. "PLN berjanji akan melaporkan hasil rekomendasi Komisi I ini kepada pimpinannya. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya," kata Irman.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, serta anggota Komisi I Firmansyah, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif.
Dari Pemko Pekanbaru hadir Kepala Puskesmas Umban Sari, perwakilan BPKAD, dan Dinas Kesehatan. Sementara dari PLN hadir perwakilan PLN UP3 Pekanbaru dan PLN Rayon Rumbai.**/Galeri Foto